Jumat, 26 Desember 2014

kesetaraan peran antara pria dan wanita

Membahas mengenai ketidaksetaraan peran pria dan wanita dapat dikatakan bahwa antara pria dan wanita sudah setara dalam segi peran. Pria pada dasarnya kelak akan diciptakan sebagai kepala keluarga dalam mendidik dan menaungi istri dan anak-anaknya, sedangkan wanita sebagai istri dan ibu  yang me-manage kehidupan dikeluarganya. Dalam suatu keluarga pria sudah wajib bekerja dan mencari nafkah untuk kelurganya tetapi tidak dipungkiri bahwa wanita juga diperbolehkan bekerja. Tetapi sebaiknya pekerjaan wanita tersbut tidak terlalu berat dan jangan sampai menggangu peran wanita tersebut sebagai istri dan ibu. Ketidaksetaraan peran antara pria dan wanita dilihat dari beberapa aspek misalnya aspek ekonomi, keinginan, dan lainnya.

Seiring berjalannya waktu, banyak orang yang  mengalami penggangguran serta kesulitan mencari kerja. Dilihat dari masyarakat bawah didalam suatu keluarga terdapat wanita yang mempekerjakan pekerjaan yang dilakukan oleh pria. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan aspek ekonomi. Misalnya didalam suatu keluarga suami hanya bisa kerja sebagai pembersih kebun milik orang lain dikarenakan penyakit yang sering kambuh yang upahnya tidak seberapa. Terkadang sehari hanya dapat 6 ribu dan itu tidak tetap, sedangkan istrinya bekerja sebagai tukang angkot untuk mencari uang. Hal tersebut tidak dapat disalahkan dikarenakan kondisi suami yang tidak memungkinkan untuk bekerja.



Ada kehidupan bermasyarakat maka terdapat Hukum didalamnya

Manusia adalah makhluk yang memiliki hasrat untuk hidup bersosialisasi. Tidak ada satupun manusia yang ingin hidup sendiri. Dalam hubungan sesama manusia dibutuhkan kerjasama serta tolong menolong untuk mencapai keperluan kehidupannya. Jika keperluan tersebut sudah terpenuhi sesuai keinginan berarti keperluan masing-masing individu sudah terpenuhi, jika belum maka akan menimbulkan masalah yang mengganggu keserasian antar masyarakat tersebut. Bila kepentingan tersebut dikuasai oleh pemegang yang lebih tinggi maka merekalah yang akan berkuasa dan akan menekan golongan yang lemah untuk memenuhi kehendaknya. Kerena itu diperlukan suatu aturan yang mengatur setiap anggota masyarakat maka dibuatlah aturan yang disebut dengan norma. Dengan norma tersebut setiap anggota masyarakat dengan sadar atau tidak sadar akan terpengaruh dan menekan kehendak pribadinya.
Adanya aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan bersama dalam masyarakat, memberi petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang tidak boleh dilakukan, memberi petunjuk bagaimana cara berperilaku dalam masyarakat. Itulah dasar pembentukan hukum dari kebutuhan masyarakat akan adanya aturan yang mengatur tata cara kehidupan agar setiap individu masyarakat dapat hidup selaras. Berikut dibawah ini pendapat para ahli mengenai definisi hukum yaitu sebagai berikut:
·           Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
·           Menurut A. Ridwan Halim, pengertian hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
·           Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
·           Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
·           Menurut Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
·           Leon Duguit mengungkapkan pengertian hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Berdasarkan definisi menurut para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa aturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur tingkah laku individu maupun kelompok didalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka diharapkan dapat menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakt yang lebih terarah dan menciptakan ketentraman dan perdamaian.


Daftar Pustaka

http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli.html