Manusia adalah makhluk
yang memiliki hasrat untuk hidup bersosialisasi. Tidak ada satupun manusia yang
ingin hidup sendiri. Dalam hubungan sesama manusia dibutuhkan kerjasama serta
tolong menolong untuk mencapai keperluan kehidupannya. Jika keperluan tersebut
sudah terpenuhi sesuai keinginan berarti keperluan masing-masing individu sudah
terpenuhi, jika belum maka akan menimbulkan masalah yang mengganggu keserasian
antar masyarakat tersebut. Bila kepentingan tersebut dikuasai oleh pemegang
yang lebih tinggi maka merekalah yang akan berkuasa dan akan menekan golongan
yang lemah untuk memenuhi kehendaknya. Kerena itu diperlukan suatu aturan yang
mengatur setiap anggota masyarakat maka dibuatlah aturan yang disebut dengan
norma. Dengan norma tersebut setiap anggota masyarakat dengan sadar atau tidak
sadar akan terpengaruh dan menekan kehendak pribadinya.
Adanya aturan tersebut
berguna agar tercapainya tujuan bersama dalam masyarakat, memberi petunjuk mana
yang boleh dilakukan mana yang tidak boleh dilakukan, memberi petunjuk bagaimana
cara berperilaku dalam masyarakat. Itulah dasar pembentukan hukum dari
kebutuhan masyarakat akan adanya aturan yang mengatur tata cara kehidupan agar
setiap individu masyarakat dapat hidup selaras. Berikut dibawah ini pendapat
para ahli mengenai definisi hukum yaitu sebagai berikut:
·
Pengertian
Hukum menurut E.
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
·
Menurut A. Ridwan Halim, pengertian
hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak
tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang
sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
·
Sunaryati Hatono memberikan
definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu
hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika
menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan
manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas
manusia di dalam hidup bermasyarakat.
·
Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam
melakukan tugasnya.
·
Menurut Kant, Pengertian
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
·
Leon Duguit mengungkapkan pengertian hukum adalah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
Berdasarkan definisi menurut para ahli diatas maka dapat disimpulkan
bahwa aturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur tingkah laku individu maupun kelompok didalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum
maka diharapkan dapat menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakt yang lebih
terarah dan menciptakan ketentraman dan perdamaian.
Daftar Pustaka
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli.html