Selasa, 05 Mei 2015

Studi Kasus Mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Batik Plumpungan (Studi Kasus di Kota Salatiga) yaitu:
Contoh hasil kekayaan intelektual seseorang itu adalah motif dasar batik plumpungan. Batik ini memiliki motif yang unik, karena memakai motif yang berasal dari gambar prasasti plumpungan yang merupakan bukti sejarah terjadinya kota Salatiga. Keunikan inilah yang harus tetap dijaga, dilestarikan dan dilindungi oleh berbagai pihak. Dilihat dari uraian di atas, maka perumusan masalah dan tujuan dari penulisan ini adalah melihat bagaimana Eksistensi batik Plumpungan di kota Salatiga, usaha-usaha dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh pemerintah Kota Salatiga dalam pemberian perlindungan hukum atas batik Plumpungan tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, dimana prosedurnya dimulai dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu, baru dilanjutkan dengan meneliti data primer yang ada di lapangan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber dan jenis data, terdiri dari data primer dan data sekunder. analisis data dilakukan secara kualitatif mengingat data yang dikumpulkan bersifat deskriptif analitis. Eksistensi atau keberadaan batik plumpungan di kota Salatiga masih kurang dikenal oleh masyarakat kota Salatiga, walaupun sudah didaftarkan motif batik ini masih sangat rentan dengan praktek peniruan, karena kurangnya pengetahuan masyarakat untuk menghargai hasil karya intelektual orang lain. Kendala yang dihadapi oleh pemerintah kota Salatiga untuk mengembangkan usaha batik plumpungan ini adalah masalah dana atau pemberian bantuan modal untuk pengembangan usaha. Menurut penulis untuk mengatasi masalah tersebut adalah  perlu dilakukan sosialisasi pemakaian batik plumpungan.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta yaitu:
Kasus antara Dodo Zakaria sebagai penggugat melawan Telekomunikasi Selulur dan PT. Sony BMG Musik Entertainment Indonesia sebagai para tergugat di pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara nomor: 24/HAKCIPTA/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputus pada tanggal 13 Agustus 2007 jo No.121K/Pdt.Sus/2007 pada tanggal 15 Agustus 2007. Gugatan ini dilatarbelakangi adanya perbuatan para tergugat yang melakukan pemenggalan lagu ciptaan penggugat yang berjudul “Di Dadaku Ada Kamu” dengan mengubah komposisi lagu dimaksud untuk digunakan sebagai RBT yang menyebabkan sebagian lirik lagu tersebut terpotong, sekalipun penggugat telah memberikan lisensi kepada para tergugat untuk melakukan segala bentuk eksploitasi atas lagu dimaksud. Pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa para tergugat dinyatakan telah melakukan pelanggaran hak moral dari penggugat berupa tindakan pemotongan atas lagu berjudul “Di Dadaku Ada Kamu” sebagai RBT untuk tujuan komersil.
Akan tetapi, pada tingkat Mahkamah Agung, putusan ini dibatalkan dengan alas an bahwa apa yang dilakukan para tergugat bukanlah merupakan pemotongan atau mutilasi melainkan pemutaran sebagian atau bagian tertentu dari lagu tersebut yang disesuaikan dengan durasi 20 – 40 detik, sehingga hal tersebut tidak mengakibatkan perubahan materi atas komposisi lagu yang dimaksud.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Paten yaitu:
Salah satu kasus persengketaan terkait Hak Kekayaan Intelektual yang marak diperbincangkan setahun terakhir ini adalah persengketaan antara dua vendor besar yaitu Apple Inc. dan Samsung Electronics Ltd.Co. Keduanya adalah Perusahaan Transnasional yang sukses menguasai pasar telekomunikasi dunia dengan membawa era smartphones dan komputer tablet menggantikan teknologi sebelumnya. Pokok persengketaan keduanya adalah mengenai HKI yaitu paten atas sistem pada perangkat smartphone dan tablet serta desain indusri pada tampilan.4 Guna menyelesaikan sengketa keduanya menempuh jalur litigasi dengan mengajukan gugatan di tujuh negara yaitu Australia, Jerman, Korea Selatan, Jepang, Belanda, Inggris dan Amerika Serikat. Dari putusan yang dihasilkan terdapat beberapa negara yang menghasilkan putusan yang berbeda, seperti di pengadilan Jepang yang tidak mengabulkan gugatan pihak Apple Inc. dan membebaskan Samsung Electronics Ltd.Co. atas tuduhan seterunya. Di Korea Selatan, pengadilan mengeluarkan putusan split yang menyatakan bahwa kedua perusahaan ini terbukti saling melanggar paten, sementara di Amerika Serikat juri memenangkan Apple.5 Tuntutan yang diajukan meminta ganti rugi dan penarikan produk yang dianggap melanggar.
Dari kasus tersebut terlihat betapa rumitnya penyelesaian sengketa terkait Hak Kekayaan Intelektual dimana para pihak harus menempuh jalur litigasi di lebih dari satu negara. Perlindungan HKI misalnya dalam hal ini paten memang menjamin pengakuan dan perlindungan para pemegang hak paten secara internasional (diatur dalam Paten Cooperation Treaty) akan tetapi setiap negara memiliki UU perlindungan paten yang berbeda karena perjanjian internasional yang ada adalah sebagai standar, misalnya di Jepang lifetime paten lebih cepat 5 tahun dibandingkan Amerika belum lagi permohonan pengajuan hak paten yang berbeda ketentuannya. Hal ini tentunya memicu timbulnya sengketa HKI terlebih bagi perusahaan-perusahaan asing seperti Apple Inc. dan Samsung Electronics Ltd.Co.

Contoh Studi Kasus Hak Merek yaitu:
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.

Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.

Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.

Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.

Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.


Sumber:
http://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/1130

http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20306088-T30964%20-%20Perlindungan%20hak.pdf

http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/5154/SKRIPSI%20LENGKAP-HI-AVELYN%20PINGKAN%20KOMUNA.pdf?sequence=1


http://catatan-operator-warnet.blogspot.com/2014/12/contoh-contoh-kasus-yang-melanggar-hak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar