Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Batik Plumpungan
(Studi Kasus di Kota Salatiga) yaitu:
Contoh hasil kekayaan
intelektual seseorang itu adalah motif dasar batik plumpungan. Batik ini
memiliki motif yang unik, karena memakai motif yang berasal dari gambar
prasasti plumpungan yang merupakan bukti sejarah terjadinya kota Salatiga.
Keunikan inilah yang harus tetap dijaga, dilestarikan dan dilindungi oleh
berbagai pihak. Dilihat
dari uraian di atas, maka perumusan masalah dan tujuan dari penulisan ini
adalah melihat bagaimana Eksistensi batik Plumpungan di kota Salatiga,
usaha-usaha dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh pemerintah Kota
Salatiga dalam pemberian perlindungan hukum atas batik Plumpungan tersebut.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah
metode pendekatan yuridis empiris, dimana prosedurnya dimulai dengan meneliti
data sekunder terlebih dahulu, baru dilanjutkan dengan meneliti data primer
yang ada di lapangan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
Sumber dan jenis data, terdiri dari data primer dan data sekunder. analisis
data dilakukan secara kualitatif mengingat data yang dikumpulkan bersifat
deskriptif analitis. Eksistensi atau
keberadaan batik plumpungan di kota Salatiga masih kurang dikenal oleh masyarakat
kota Salatiga, walaupun sudah didaftarkan motif batik ini masih sangat rentan
dengan praktek peniruan, karena kurangnya pengetahuan masyarakat untuk
menghargai hasil karya intelektual orang lain. Kendala yang dihadapi oleh
pemerintah kota Salatiga untuk mengembangkan usaha batik plumpungan ini adalah
masalah dana atau pemberian bantuan modal untuk pengembangan usaha. Menurut
penulis untuk mengatasi masalah tersebut adalah perlu dilakukan
sosialisasi pemakaian batik plumpungan.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta yaitu:
Kasus antara Dodo
Zakaria sebagai penggugat melawan Telekomunikasi Selulur dan PT. Sony BMG Musik
Entertainment Indonesia sebagai para tergugat di pengadilan niaga pada pengadilan
negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara nomor: 24/HAKCIPTA/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst
yang diputus pada tanggal 13 Agustus 2007 jo No.121K/Pdt.Sus/2007 pada tanggal
15 Agustus 2007. Gugatan ini dilatarbelakangi adanya perbuatan para tergugat
yang melakukan pemenggalan lagu ciptaan penggugat yang berjudul “Di Dadaku Ada
Kamu” dengan mengubah komposisi lagu dimaksud untuk digunakan sebagai RBT yang
menyebabkan sebagian lirik lagu tersebut terpotong, sekalipun penggugat telah
memberikan lisensi kepada para tergugat untuk melakukan segala bentuk
eksploitasi atas lagu dimaksud. Pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta
Pusat memutuskan bahwa para tergugat dinyatakan telah melakukan pelanggaran hak
moral dari penggugat berupa tindakan pemotongan atas lagu berjudul “Di Dadaku
Ada Kamu” sebagai RBT untuk tujuan komersil.
Akan tetapi, pada
tingkat Mahkamah Agung, putusan ini dibatalkan dengan alas an bahwa apa yang
dilakukan para tergugat bukanlah merupakan pemotongan atau mutilasi melainkan
pemutaran sebagian atau bagian tertentu dari lagu tersebut yang disesuaikan dengan
durasi 20 – 40 detik, sehingga hal tersebut tidak mengakibatkan perubahan
materi atas komposisi lagu yang dimaksud.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Paten yaitu:
Salah satu kasus persengketaan terkait Hak
Kekayaan Intelektual yang marak diperbincangkan setahun terakhir ini adalah
persengketaan antara dua vendor besar yaitu Apple Inc. dan Samsung Electronics
Ltd.Co. Keduanya adalah Perusahaan Transnasional yang sukses menguasai pasar
telekomunikasi dunia dengan membawa era smartphones dan komputer tablet menggantikan
teknologi sebelumnya. Pokok persengketaan keduanya adalah mengenai HKI yaitu
paten atas sistem pada perangkat smartphone dan tablet serta desain indusri
pada tampilan.4 Guna menyelesaikan sengketa keduanya menempuh jalur litigasi
dengan mengajukan gugatan di tujuh negara yaitu Australia, Jerman, Korea
Selatan, Jepang, Belanda, Inggris dan Amerika Serikat. Dari putusan yang
dihasilkan terdapat beberapa negara yang menghasilkan putusan yang berbeda,
seperti di pengadilan Jepang yang tidak mengabulkan gugatan pihak Apple Inc.
dan membebaskan Samsung Electronics Ltd.Co. atas tuduhan seterunya. Di Korea
Selatan, pengadilan mengeluarkan putusan split yang menyatakan bahwa kedua
perusahaan ini terbukti saling melanggar paten, sementara di Amerika Serikat
juri memenangkan Apple.5 Tuntutan yang diajukan meminta ganti rugi dan
penarikan produk yang dianggap melanggar.
Dari kasus tersebut terlihat betapa
rumitnya penyelesaian sengketa terkait Hak Kekayaan Intelektual dimana para
pihak harus menempuh jalur litigasi di lebih dari satu negara. Perlindungan HKI
misalnya dalam hal ini paten memang menjamin pengakuan dan perlindungan para
pemegang hak paten secara internasional (diatur dalam Paten Cooperation Treaty)
akan tetapi setiap negara memiliki UU perlindungan paten yang berbeda karena
perjanjian internasional yang ada adalah sebagai standar, misalnya di Jepang lifetime paten lebih cepat 5 tahun
dibandingkan Amerika belum lagi permohonan pengajuan hak paten yang berbeda
ketentuannya. Hal ini tentunya memicu timbulnya sengketa HKI terlebih bagi
perusahaan-perusahaan asing seperti Apple Inc. dan Samsung Electronics Ltd.Co.
Contoh Studi Kasus Hak Merek yaitu:
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda
Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat
dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama.
Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi
oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan
PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi
1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor
Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan
tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di
Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan
pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik
merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas
merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek
tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak
Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah
menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain
dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor
tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim
Pengadilan Niaga Negeri.
Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim
pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas
merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma)
untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat
pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk
tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan
merek tersebut.
Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti
(Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa
karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan.
Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah
desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf
tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63
Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan
hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada
tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh
psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma
tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk
hampir serupa dengan Honda Karisma.
Sumber:
http://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/1130
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20306088-T30964%20-%20Perlindungan%20hak.pdf
http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/5154/SKRIPSI%20LENGKAP-HI-AVELYN%20PINGKAN%20KOMUNA.pdf?sequence=1
http://catatan-operator-warnet.blogspot.com/2014/12/contoh-contoh-kasus-yang-melanggar-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar