Sabtu, 29 Maret 2014

Hak Asai Manusia (HAM) & Demokrasi




HAM (Pasal 28A sampai 28J)
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Contoh :
 1.         Seorang bayi berhak untuk dilahirkan.
   2.         Setiap warga Negara berhak untuk melanjutkan hidup.
   3.         Setiap orang berhak untuk melindungi diri.

Pasal 28B
(1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Contoh : 1.          Saat ini sedang heboh- hebohnya pernikahan sirih dibicarakan& dilakukan bagi para selebriti dan masyarakat biasa. Memang dulu nikah sirih nikah yang sah,tetapi saat ini pernikahan sirih bukan lagi pernikahan yang sah. Tetapi pernikahan sirih sudah di salah guna & artikan. Oleh sebab itu pernikahan sirih saat ini sanggat merugikan kaum wanita. Saat ini pernikahan yang sah adalah pernikan yang sah menurut agama n hukum.
2.          Setiap anak punya hak untuk tumbuh, berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan.
3.          Setiap anak juga punya hak mendapatkan kasih sayang dari keluarganya. Termasuk anak-anak  yang kurang mampu.

Pasal 28C
(1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.
(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Contoh : 1.          Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dasar yaitu wajib belajar 9 tahun.
 2.           Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi (S1, S2, s3)
3.            Setiap orang berhak mengajukan diri dalam membangun ketentraman dalam bermasyarkat, berbangsa maupun bernegara. Seperti mengajukan diri sebagai RT, RW, kepala desa maupun lainnya.

Pasal 28D
(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)     Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesem-patan  yang  sama  dalam pemerintahan.
(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Contoh : 1.          Setiap Warga mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Misalnya seorang nenek yang melakukan pencurian serta seorang pejabat yang melakukan kekerasan. Nah,  walau kedua si pejabat memiliki banyak uang tetapi dia harus mendapatkan hukuman yang adil sesuai tindakannya.
2.            Setiap orang yang dalam masa pekerjaannya berhak mendapatkan gaji atau imbalan.
3.            Seorang turis menikahi wanita berkewarganegaraan Indonesia. Turis tersebut berhak  menjadi warga Negara Indonesia dengan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan.

Pasal 28E
(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Contoh : 1.          Melakukan ibadah di Masjid bagi yang beragama Islam, beribadah di gereja bagi yang beragama Kristen.
2.            Dalam melakukan diskusi di kelas setiap mahasisa/I dapat menyatakan pikiran atau argumentnya.
3.            Perkumpulan Karang Taruna disekitar tempat tinggal, perkumpulam arisan dan lain-lainnya.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Contoh : 1.          Penggunaan website sebagai tempat berbagi informasi kepada yang lain.
2.            Menggunakn jejaring social seperti facebook, twitter atau social media lainnya.
3.            Membuat situs atau mengelola situs tersebut.


Pasal 28G
(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Contoh : 1.          Seorang anak yang mendapatkan perlakuan yang tidak sewajarnya dari kedua orangtuanya.
2.            Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
3.            Kekerasaan yang sering dilakukan para majikan terhadap pembantu rumah tangga   kerap kita dengar. Terutama warga Negara Indonesia yang sering sekali menjadi korban kekerasan warga Negara asing. Semestinya pekerjaan yang dilakukan harus mendapatkan imbalan yang sesuai bukan kekerasan

Pasal 28H
(1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Contoh : 1.          Setiap warga yang sakit berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di puskesmas dan rumah sakit.
2.            Setiap warga terutama warga miskin berhak memiliki tempat tinggal yang layak dan        baik.
3.            Berhak memiliki hak milik seperti hak rumah, tanah sesuai kententuan yang sudah
                                diberikan.           

Pasal 28I
(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh : 1.          Para gelandangan,pemulung,tukang minta-minta &pengamen jalanan semestinya menjadi tanggung jawab para pemerintah daerah. Mereka juga layak memiliki rumah,pekerjaan dan pendidikan yang semestinya
2.            Bagi masyarakat kecil mempunyai hak yang sama dihadapan hukum serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, meskipun pada kenyataannya di Indonesia sendiri banyak sekali rakyat kecil yang dijebloskan ke penjara hanya karena mencuri sebuah semangka ataupun biji kakao.
3.            Setiap orang yang mendapatkan diskriminatif seperti pemukulan serta penyiksaan lainnya berhak mendapat hak perlindungan dari KOMNAS HAM.                                                            

Pasal 28J
(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Contoh : 1.          Setiap orang wajib tunduk kepada  aparat-aparat yang berwenang.
                2.            Setiap warga negara memiliki hak untuk dihormati oleh orang lain
3.         Setiap warga negara berhak untuk manaati undang-undang yang berlaku


Demokrasi

PengertianDemokrasi
Istilah Demokrasi berasala dari bahasa  Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.


Sejarah Demokrasi 
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era  Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998. Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu.  Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. Ini adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.


Sumber :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/5-contoh-pasal-28-2/


http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/demokrasi-di-indonesia-pengertian-sejarah-pelaksanaan-penerapan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar