Sabtu, 22 Maret 2014

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


KOMPETENSI MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Mahasiswa dapat :
1.      Memahami serta menjelaskan pentingnya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
2.      Memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai Warga Negara
3.      Menyadari arti penting demokrasi
4.      Memiliki sikap dan perilaku sesuai Hak Asasi Manusia
5.      Memahami dan menjelaskan Wawasan Nasional Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional Indonesia.
6.      Memiliki pemahaman mengenai kekuasaan dan teori geopolitik dan wawasan Nusantara
7.      Memahami konsep dan peran Ketahanan Nasional dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.      Memiliki pengetahuan tentang Politik dan Strategtik dan Strategi Nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
9.      Memiliki motivasi untuk berpartisipasi dalam mewujudkan Poltranas.


NEGARA


Pengertian Negara secara Umum
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik di bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. 

Pengertian Negara menurut Para Ahli
a. Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
 Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
b. Logeman (Solly Lubis : 2007)
 Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
 Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d. George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
 Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
e. George Wilhelm Friedrich Hegel
 Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
f. Krannenburg (Krannemburg : 1951)
 Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehen- dak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
g. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
 Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
h. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
 Asosiasi yang setinggi-tingginya dan yang sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.
i. Benedictus de Spinoza
 Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
j. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
 Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupa- kan bagian dari masyarakat.
k. W.L.G. Lemaire (Kurmiaty : 2003)
 Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
l. Max Weber (Max Weber : 1958)
 Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli peng- gunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
m. Bellefroid
 Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemak- muran rakyat sebesar-besarnya.
n. Thomas Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
 Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka. 
o. J.J. Rousseau (Solly Lubis : 2007)
 Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka. 
p. Karl Marx
 Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya. 

Unsur-unsur terbentuknya Negara
a. Rakyat
Rakyat adalah unsur terpenting dari suatu negara. Rakyat adalah segenap orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara. Rakyat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk; warga negara dan bukan warga negara.
1) Penduduk
adalah orang yang bertempat tinggal di suatu daerah atau wilayah negara (menetap), secara turun-temurun tinggal di wilayah itu. Penduduk biasanya memiliki KTP. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal di dalam suatu wilayah negara hanya sementara, misalnya turis dan tenaga kerja asing.
2) Warga negara
adalah orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara.Bukan warga negara adalah orang yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara, misalnya duta besar, konsul, dan atase perdagangan.

b. Wilayah
Selain rakyat, negara pasti memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
1) Daratan
Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas suatu daratan dapat berupa:
batas alam, misalnya sungai, gunung, danau, dan pegunungan;
batas buatan, misalnya pagar tembok atau kawat berduri;
batas menurut ilmu pasti, misalnya garis lintang dan garis bujur.
2) Lautan
Lautan adalah wilayah air yang berupa laut atau lautan yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Wilayah laut sering disebut laut teritorial. Beberapa pedoman yang menentukan batas-batas laut suatu negara (berdasar traktat multilateral 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica) adalah sebagai berikut:
Lautan teritorial adalah lautan yang dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
Zona bersebelahan adalah batas lautan selebar 12 mil di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut dari pantai.
Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut di lautan bebas.
3) Udara
Udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Ketentuan wilayah udara ini didasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911, yaitu negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk satelit dan penerbangan.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.

c. Pemerintah yang Berdaulat
Istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing government (Inggris), gouvernement (Prancis). Dalam arti luas, pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja. Menurut Utrecht (Utrecht : 1959). Berikut ini beberapa istilah pemerintahan, yaitu :
1. Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2. Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
3. Pemerintah sebagai badan eksekutif (presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. 
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Selain ketiga unsur utama itu, ada unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain. Pengakuan negara lain ini berdasarkan ketentuan hukum internasional. Pengakuan suatu Negara didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu: adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya; ketentuan hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada;
2.      pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional; menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.

Teori terbentuknya Negara
Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara.
a. Asal mula negara berdasarkan teori riwayat pembentukannya
1. Teori hukum alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
2) Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan.
Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
3) Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)
Menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri denganjalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
4) Teori kekuasaan/kekuatan
Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.

b. Asal mula negara menurut kenyataan apa adanya
Keempat teori di atas sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Zaman dahulu, teori ini sudah ada dan hingga kini masih tetap selalu dipelajari oleh mereka yang ingin mempelajari negara serta hukum. Tetapi, pada masa sekarang, ajaran dari keempat teori tersebut tidak memberikan kepuasan. Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Ahli-ahli tata negara modern tidak menyetujui adanya usaha untuk menyelidiki asal mula negara serta hakiki historis dari
negara. Mereka menganggap tidak perlu lagi untuk mengetahui dan menyelidiki asal mula negara itu, yang penting kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan.

c. Asal mula negara menurut teori terjadinya
1) Teori organis
Negara dipersamakan dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan dengan tulang-belulang manusia. Undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala, serta para individu sebagai dagingnya. Penganut teori ini ialah Nicholas dan J.W. Schelling.
2) Teori historis
Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori evolusionistis. Lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi kebutuhan manusia. Negara akhirnya dibentuk dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan zaman.
d. Asal mula negara berdasarkan riwayat pertumbuhannya (secara sosiologis)
Terjadinya negara adalah melalui suatu proses, yakni pertama-tama lahir sebuah rumah tangga baru yang kemudian berkembang hingga akhirnya membentuk suatu kesatuan yang lebih besar yang disebut keluarga. Biasanya keluarga diurus oleh orang yang dipandang tertua. Perasaan perhubungan darah yang sama serta telah mempunyai kesadaran dalam berorganisasi kemudian membentuk suku.
Apabila suku telah menempati suatu daerah tertentu, mempunyai cita-cita untuk bersama, serta bertekad teguh memperjuangkan cita-cita mereka karena perasaan senasib dalam sejarah, maka terbentuklah bangsa. Akhirnya, apabila bangsa dalam mengejar cita-citanya telah berada pada suatu organisasi kekuasaan yang kuat serta teratur yang disebut pemerintah yang berdaulat, maka terbentuklah negara.

Tujuan Negara
a)     Melaksanakan ketertiban dunia
b)    Menyelenggarakan Pertahanan
c)     Menegakkan keadilan
d)    Mengusahakan kesejahteraan rakyat
 Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
a)      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)      Memajukan kesejahteraan umum
c)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)     Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral danOtonomi.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahanyang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementarapemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahanpusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan PresidenSoeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Contohnya, sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus.

2.      Negara serikat
Negara serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri atas beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yangmerdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengannegara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan negara serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanannegara.
Selain itu, dari sisi pelaksana dan mekanismepemilihannya, bentuk negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu:Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. 
A. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu:Monarki absolut dan monarki konstutional. a) Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaantertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori iniadalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll. b) Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaankepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuankonstitusi nagara. Praktik monarki konstitusional ini adalah yang palingbanyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain. c) Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah menteri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalahnegara di mana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkanketurunan dari raja yang sebelumya.
B. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan olehbeberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu
C. Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yangbersandarkan pada kedaulatan rakyat atau berdasarkan kekuasaannyapada pilihan atau kehendak rakyat malalui mekanisme pemulihan Umum(pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebasaan, dan adil.

BANGSA
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

Pengertian Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang tinggal di suatu tempat yang sama, mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berkehidupan diadalam didalam wilayah Nusantara/Indonesia.



HAK DAN KEWAJIBAN  (PASAL 27 S/D PASAL 34) 

Pasal 27
(1).  Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan   dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.

BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B
(1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui  perkawinan yang sah.
(2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak  atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.

Pasal 28 C
(1).  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2).  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28 D
(1).  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2).  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3).  Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam  pemerintan.
(4).  Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E
(1).  Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2).  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
(3).  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Pasal 28 G
(1).  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2).  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H
(1).  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2).  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
(3).  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I
(1).  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,  hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2).  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.     
(3). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan  perkembangan zaman dan perbedaan
(4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 J
(1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.       
(2). Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XI
A G A M A
 Pasal 29
(1).     Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
(2).     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
Pasal 30
(1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
(2). Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3). Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4). Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5). Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
 
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
Pasal 31
(1). Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2).  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.


BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
Pasal 33
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
(1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4). Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang
       
  
  
Sumber :
sap.gunadarma.ac.id
http://generasi-intelektual.blogspot.com/2013/06/pengertian-negara-secara-umum-dan.html
http://www.lintasjari.com/2013/09/unsur-unsur-terbentuknya-suatu-negara.html
http://panutan.com/teori-terbentuknya-suatu-negara.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://www.academia.edu/3831870/BENTUK-BENTUK_NEGARA#
http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
http://shiboiz.blogspot.com/2011/03/hak-dan-kewajiban-pasal-27-34-uud-1945.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar