KOMPETENSI MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Mahasiswa dapat :
1.
Memahami
serta menjelaskan pentingnya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
2.
Memiliki
kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai Warga Negara
3.
Menyadari
arti penting demokrasi
4.
Memiliki
sikap dan perilaku sesuai Hak Asasi Manusia
5.
Memahami
dan menjelaskan Wawasan Nasional Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional
Indonesia.
6.
Memiliki
pemahaman mengenai kekuasaan dan teori geopolitik dan wawasan Nusantara
7.
Memahami
konsep dan peran Ketahanan Nasional dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
8.
Memiliki
pengetahuan tentang Politik dan Strategtik dan Strategi Nasional dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
9.
Memiliki
motivasi untuk berpartisipasi dalam mewujudkan Poltranas.
NEGARA
Pengertian Negara secara Umum
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik di bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian
masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini.
Pengertian Negara menurut Para Ahli
a. Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak
lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan
kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial
mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
b. Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan
kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan
arti dan panggilan hukum kodrat.
d. George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
e. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
f. Krannenburg (Krannemburg : 1951)
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehen- dak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
g. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
h. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Asosiasi yang setinggi-tingginya dan yang
sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup
bersama.
i. Benedictus de Spinoza
Negara adalah susunan masyarakat yang integral
(kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat
(persatuan masyarakat organis).
j. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupa- kan bagian dari masyarakat.
k. W.L.G. Lemaire (Kurmiaty : 2003)
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia
teritorial yang diorganisasikan.
l. Max Weber (Max Weber : 1958)
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli peng-
gunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
m. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati
suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan
tertinggi untuk menyelenggarakan kemak- muran rakyat sebesar-besarnya.
n. Thomas Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang
banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk
keamanan dan perlindungan bagi mereka.
o. J.J. Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama
yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda
anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
p. Karl Marx
Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pe-
nguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya.
Unsur-unsur terbentuknya Negara
a. Rakyat
Rakyat adalah unsur terpenting dari suatu negara.
Rakyat adalah segenap orang yang bertempat tinggal di daerah
atau wilayah suatu negara. Rakyat dibedakan menjadi dua,
yaitu penduduk dan bukan penduduk; warga negara dan bukan warga negara.
1) Penduduk
adalah orang yang bertempat tinggal di suatu daerah
atau wilayah negara (menetap), secara turun-temurun tinggal di wilayah itu. Penduduk biasanya memiliki KTP. Bukan
penduduk adalah orang yang tinggal di dalam suatu wilayah negara hanya sementara, misalnya turis dan tenaga kerja
asing.
2) Warga negara
adalah orang yang berdasarkan hukum merupakan
anggota dari suatu negara.Bukan warga negara adalah orang yang berada
pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara,
misalnya duta besar, konsul, dan atase perdagangan.
b. Wilayah
Selain rakyat, negara pasti memiliki wilayah untuk
tempat tinggal rakyatnya. Wilayah adalah batas tempat tinggal
bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya. Wilayah
suatu negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
1) Daratan
Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas
tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas suatu daratan
dapat berupa:
batas alam, misalnya sungai, gunung, danau,
dan pegunungan;
batas buatan, misalnya pagar tembok atau kawat berduri;
batas menurut ilmu pasti, misalnya garis lintang
dan garis bujur.
2) Lautan
Lautan adalah wilayah air yang berupa laut atau
lautan yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Wilayah laut
sering disebut laut teritorial. Beberapa pedoman yang menentukan
batas-batas laut suatu negara (berdasar traktat multilateral 10 Desember
1982 di Montego Bay, Jamaica) adalah sebagai berikut:
Lautan teritorial adalah lautan yang dimiliki
negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari
pantai.
Zona bersebelahan adalah batas lautan selebar 12 mil di
luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut dari
suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut dari pantai.
Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu
negara yang lebih dari 200 mil laut di lautan bebas.
3) Udara
Udara adalah wilayah yang berada di atas
wilayah daratan dan lautan. Ketentuan wilayah udara ini
didasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911, yaitu negara-negara merdeka
dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah
udaranya, misalnya untuk satelit dan penerbangan.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat
yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan
suatu negara, meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk
di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal
laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu.
Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan.
Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara
lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island)
berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata
asing government (Inggris), gouvernement (Prancis). Dalam arti
luas, pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah
di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, pemerintah
mencakup lembaga eksekutif saja. Menurut Utrecht (Utrecht : 1959). Berikut ini beberapa istilah pemerintahan, yaitu :
1. Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau
seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2. Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi
yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
3. Pemerintah sebagai badan eksekutif (presiden
bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari
sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia)
yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang
berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak
di bawah kekuasaan lain. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah
yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan
pemerintah negara lain.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Selain ketiga unsur utama itu, ada unsur deklaratif, yaitu
pengakuan dari negara lain. Pengakuan negara lain ini
berdasarkan ketentuan hukum internasional. Pengakuan suatu Negara didasarkan adanya
beberapa faktor, yaitu: adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya; ketentuan
hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan
dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
pengakuan
de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada;
2.
pengakuan
de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.
Adanya pengakuan dari negara lain
menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan
konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang
dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu
untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari
hubungan-hubungan internasional; menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional
dengan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi
kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Teori terbentuknya Negara
Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara.
a. Asal mula negara berdasarkan teori riwayat pembentukannya
1. Teori hukum alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
2) Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada
abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang
mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan.
Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta
berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran
terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab
kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus,
F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
3) Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)
Menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman
sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara)
disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta
pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup
mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri denganjalan mengadakan perjanjian
bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu
merupakan pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat
melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian
masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato,
Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
4) Teori kekuasaan/kekuatan
Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan
orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah
organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883),
Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
b. Asal mula negara menurut kenyataan apa adanya
Keempat teori di atas sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Zaman dahulu, teori ini sudah ada dan hingga kini masih tetap selalu dipelajari oleh mereka yang ingin mempelajari negara serta hukum. Tetapi, pada masa sekarang, ajaran dari keempat teori tersebut tidak memberikan kepuasan. Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Ahli-ahli tata negara modern tidak menyetujui adanya usaha untuk menyelidiki asal mula negara serta hakiki historis dari
negara. Mereka menganggap tidak perlu lagi untuk mengetahui dan menyelidiki asal mula negara itu, yang penting kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan.
Keempat teori di atas sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Zaman dahulu, teori ini sudah ada dan hingga kini masih tetap selalu dipelajari oleh mereka yang ingin mempelajari negara serta hukum. Tetapi, pada masa sekarang, ajaran dari keempat teori tersebut tidak memberikan kepuasan. Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Ahli-ahli tata negara modern tidak menyetujui adanya usaha untuk menyelidiki asal mula negara serta hakiki historis dari
negara. Mereka menganggap tidak perlu lagi untuk mengetahui dan menyelidiki asal mula negara itu, yang penting kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan.
c. Asal mula negara menurut teori terjadinya
1) Teori organis
Negara dipersamakan dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan dengan tulang-belulang manusia. Undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala, serta para individu sebagai dagingnya. Penganut teori ini ialah Nicholas dan J.W. Schelling.
1) Teori organis
Negara dipersamakan dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan dengan tulang-belulang manusia. Undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala, serta para individu sebagai dagingnya. Penganut teori ini ialah Nicholas dan J.W. Schelling.
2) Teori historis
Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori evolusionistis. Lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi kebutuhan manusia. Negara akhirnya dibentuk dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan zaman.
Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori evolusionistis. Lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi kebutuhan manusia. Negara akhirnya dibentuk dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan zaman.
d. Asal mula negara berdasarkan riwayat pertumbuhannya
(secara sosiologis)
Terjadinya negara adalah melalui suatu proses, yakni pertama-tama lahir sebuah rumah tangga baru yang kemudian berkembang hingga akhirnya membentuk suatu kesatuan yang lebih besar yang disebut keluarga. Biasanya keluarga diurus oleh orang yang dipandang tertua. Perasaan perhubungan darah yang sama serta telah mempunyai kesadaran dalam berorganisasi kemudian membentuk suku.
Apabila suku telah menempati suatu daerah tertentu, mempunyai cita-cita untuk bersama, serta bertekad teguh memperjuangkan cita-cita mereka karena perasaan senasib dalam sejarah, maka terbentuklah bangsa. Akhirnya, apabila bangsa dalam mengejar cita-citanya telah berada pada suatu organisasi kekuasaan yang kuat serta teratur yang disebut pemerintah yang berdaulat, maka terbentuklah negara.
Terjadinya negara adalah melalui suatu proses, yakni pertama-tama lahir sebuah rumah tangga baru yang kemudian berkembang hingga akhirnya membentuk suatu kesatuan yang lebih besar yang disebut keluarga. Biasanya keluarga diurus oleh orang yang dipandang tertua. Perasaan perhubungan darah yang sama serta telah mempunyai kesadaran dalam berorganisasi kemudian membentuk suku.
Apabila suku telah menempati suatu daerah tertentu, mempunyai cita-cita untuk bersama, serta bertekad teguh memperjuangkan cita-cita mereka karena perasaan senasib dalam sejarah, maka terbentuklah bangsa. Akhirnya, apabila bangsa dalam mengejar cita-citanya telah berada pada suatu organisasi kekuasaan yang kuat serta teratur yang disebut pemerintah yang berdaulat, maka terbentuklah negara.
Tujuan Negara
a)
Melaksanakan ketertiban dunia
b)
Menyelenggarakan Pertahanan
c)
Menegakkan keadilan
d)
Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan Negara Indonesia
adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
a)
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
b)
Memajukan kesejahteraan umum
c)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Bentuk Negara
1.
Negara
Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka
dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan
mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral danOtonomi.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahanyang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementarapemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahanpusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan PresidenSoeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Contohnya, sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahanyang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementarapemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahanpusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan PresidenSoeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Contohnya, sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus.
2.
Negara
serikat
Negara serikat atau federasi merupakan bentuk negara
gabungan yang terdiri atas beberapa negara bagian dari sebuah negara
serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara
yangmerdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengannegara
serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya
dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari
negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh
negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan negara
serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang
bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan
pertahanannegara.
Selain itu, dari sisi pelaksana dan
mekanismepemilihannya, bentuk negara dapat digolongkan ketiga kelompok
yaitu:Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
A. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang
dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis
yaitu:Monarki absolut dan monarki konstutional. a) Monarki absolut adalah model
pemerintahan dengan kekuasaantertinggi di tangan satu orang raja atu ratu.
Termasuk dalam kategori iniadalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan,
dll. b) Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaankepala
negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuankonstitusi nagara.
Praktik monarki konstitusional ini adalah yang palingbanyak dipraktekan di
beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan
lan-lain. c) Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang
bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah menteri,
Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.Dengan
demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalahnegara di mana cara
penunjukan kepala negaranya berdasarkanketurunan dari raja yang sebelumya.
B. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang
dijalankan olehbeberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu
C. Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan
yangbersandarkan pada kedaulatan rakyat atau berdasarkan kekuasaannyapada
pilihan atau kehendak rakyat malalui mekanisme pemulihan Umum(pemilu) yang
berlangsung secara jujur, bebasaan, dan adil.
BANGSA
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang
dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka
umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia
dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah.
Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan
merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Pengertian Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang tinggal di
suatu tempat yang sama, mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berkehidupan diadalam didalam wilayah
Nusantara/Indonesia.
HAK DAN KEWAJIBAN (PASAL 27 S/D PASAL 34)
Pasal 27
(1). Segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
(2).
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3). Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
BAB XA**)
HAK ASASI
MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(1). Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2). Setiap
orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
Pasal 28 C
(1).
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2).
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
(1).
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2).
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3).
Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam
pemerintan.
(4).
Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
(1).
Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak
kembali.
(2).
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
(3).
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang
berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia
Pasal 28 G
(1).
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2).
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Pasal 28 H
(1).
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2).
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
(3).
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4). Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1).
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.
(2).
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3).
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan perbedaan
(4).
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5). Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
(1). Setiap
orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2). Dalam
menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
A G A M A
Pasal 29
(1). Negara
berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
(2).
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
BAB XII
PERTAHANAN DAN
KEAMANAN NEGARA **)
Pasal 30
(1).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan
keamanan negara.
(2). Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3). Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4).
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5). Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN ****)
Pasal 31
(1). Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2).
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
(3).
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4). Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5).
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia.
BAB XIV
PEREKONOMIAN
NASIONAL
DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
Pasal 33
(1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
(2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3). Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
(1). Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2). Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3). Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4).
Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undan-undang
Sumber :
sap.gunadarma.ac.id
http://generasi-intelektual.blogspot.com/2013/06/pengertian-negara-secara-umum-dan.html
http://www.lintasjari.com/2013/09/unsur-unsur-terbentuknya-suatu-negara.html
http://panutan.com/teori-terbentuknya-suatu-negara.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://www.academia.edu/3831870/BENTUK-BENTUK_NEGARA#
http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
http://shiboiz.blogspot.com/2011/03/hak-dan-kewajiban-pasal-27-34-uud-1945.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar