Hak kekayaan industri merupakan salah satu kategori dari Hak Kekayaan Intelektual. Hak kekayaan industri ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, yaitu sebagai berikut.
a. Patent
(Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktutertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum hak paten terdapat pada UU No. 14 tahun 2001. Jangka
waktu paten selama 20 tahun, paten sederhana selama 10 tahun.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
·
Bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum,kesusilaan.
·
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahanyang
diterapkan terhadap manusia dan/atau
hewan.
·
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
·
Makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untukmemproduksi
tanaman atau hewan.
·
Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu
ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten,
dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten
dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan
suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi.
Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
- UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun1989 Nomor 39)
- UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor
109)
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.
Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20
tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidakdapat
secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
b. Trademark (Hak Merek)
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-samaatau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkanoleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukumuntuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orangatau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis
lainnya. Hak atas merek adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya. Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya
pada Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek
yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
Undang-Undang yang mengatur Merek:
- UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RITahun 1992 Nomor 81)
- UU
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 110)
c. Industrial
Design (Hak Produk Industri)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1). Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan
kerajinan; dari
instrumentteknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik desain
industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain industri pada prinsipnya
merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi
fitur teknis
atas bendayang diaplikasikan. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produ
dalam bentuk jadi
tau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu didalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
d. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang.
Berikut contoh studi kasus
hak kekayaan intelektual yaitu sebagai berikut.
1. Kasus Hak Cipta
DENPASAR,Kompas.com — Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin
perak asal Bali. Ia dituding menjiplak salah satu motif perusahaan
perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah
diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “Motif yang saya gunakan
ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan
milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni
Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9). Deni Aryasa
dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga.
Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan
makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali,
seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif padasanggah atau
tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional
Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan
nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah
Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan
pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada,
John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua
tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali.
Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang
dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni
Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
2. Hak Merek
JAKARTA, KOMPAS.com — Umat Buddha menilai kasus Buddha Bar
(BB) tidak hanya melecehkan simbol agama Buddh, tetapi juga menduga ada
pelanggaran hukum pendirian usaha. “Yang jelas, sikap kami menentang berdirinya
Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama Buddha dalam Buddha
Bar,” kata Mulyadi, Anggota Majelis Agama Buddha Teravada Indonesia
(Magabudhi), menjelang persidangan kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta, Senin (3/8). Menurut dia, berdirinya BB telah melanggar UU No 15/2001
tentang Merek yang dalam Pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat didaftar
apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum. Kedua, bertentangan dengan UU No 1/1965
tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 156 (a).
Ketiga, bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial
antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama. “Konvensi ini
diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No 15/1997,” ungkap
Mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus BB Ini adalah tanggung jawab
pemerintah. “Kalau nama Buddha Bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti
akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di BB masih ada menu
Buddha Bar Chicken Salad, Buddha Bar Pad Thai, Buddha Bar Roll,” paparnya.
Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan
pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar
tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan
simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.
3. HAK PATEN
JEPANG, SHARP.com — Tuntutan ini diperkarakan di
Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States
District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan
tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan
LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan
modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon
genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di
AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi
ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah
tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian. SHARP merupakan
satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP
memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970
dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun
1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan
yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal. SHARP memperkenalkan TV LCD
AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun
2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang
terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan
modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD. SHARP memegang banyak hak paten yang
berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya
sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas
pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan
dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat
disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai
hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi
properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang
Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
· USP 4.649.383 :Driving method
untuk meningkatkan rasio kontras LCD
· USP 5.760.855 :Guard wiring
untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis
· USP 6.052.162 :Formasi
elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
· USP 7.027.024 : Driving device
untuk meningkatkan mutu display LCD
· USP7.057.689:
LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas
dengan menggantikan perbedaan fas.
Sumber:
http://www.slideshare.net/tyas_rohadi/hak-kekayaan-intelektual-dan-kepailitan
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual
https://primatamaputra.wordpress.com/2012/04/29/kasus-hak-kekayaan-intelektual/