Senin, 30 Maret 2015

Hukum Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri merupakan salah satu kategori dari Hak Kekayaan Intelektual. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, yaitu sebagai berikut.
 a.        Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktutertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Dasar hukum hak paten terdapat pada UU No. 14 tahun 2001. Jangka waktu paten selama 20 tahun, paten sederhana selama 10 tahun.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
·         Bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum,kesusilaan.
·         Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahanyang diterapkan terhadap             manusia dan/atau hewan.
·         Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
·         Makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untukmemproduksi tanaman atau hewan.
·         Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.

Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidakdapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

b.    Trademark (Hak Merek)
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-samaatau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkanoleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukumuntuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orangatau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.

Undang-Undang yang mengatur Merek:
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RITahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RITahun 2001 Nomor 110)

c.         Industrial Design (Hak Produk Industri)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumentteknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik  desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain industri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas bendayang diaplikasikan. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produ dalam bentuk jadi tau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

d.        Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Berikut contoh studi kasus hak kekayaan intelektual yaitu sebagai berikut.
1.       Kasus Hak Cipta
DENPASAR,Kompas.com — Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjiplak salah satu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9). Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif padasanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.

2.       Hak Merek
JAKARTA, KOMPAS.com — Umat Buddha menilai kasus Buddha Bar (BB) tidak hanya melecehkan simbol agama Buddh, tetapi juga menduga ada pelanggaran hukum pendirian usaha. “Yang jelas, sikap kami menentang berdirinya Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama Buddha dalam Buddha Bar,” kata Mulyadi, Anggota Majelis Agama Buddha Teravada Indonesia (Magabudhi), menjelang persidangan kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8). Menurut dia, berdirinya BB telah melanggar UU No 15/2001 tentang Merek yang dalam Pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Kedua, bertentangan dengan UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama. “Konvensi ini diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No 15/1997,” ungkap Mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus BB Ini adalah tanggung jawab pemerintah. “Kalau nama Buddha Bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di BB masih ada menu Buddha Bar Chicken Salad, Buddha Bar Pad Thai, Buddha Bar Roll,” paparnya. Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.

3.       HAK PATEN
JEPANG, SHARP.com — Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian. SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal. SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD. SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
·      USP 4.649.383 :Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
·      USP 5.760.855 :Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis
·      USP 6.052.162 :Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
·      USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
·      USP7.057.689: LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan  viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fas.

Sumber:
http://www.slideshare.net/tyas_rohadi/hak-kekayaan-intelektual-dan-kepailitan

http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual

https://primatamaputra.wordpress.com/2012/04/29/kasus-hak-kekayaan-intelektual/



Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian HAKI
Hak 
Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang), atau wewenang menurut hukum.
Kekayaan
Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
Intelektual
Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.

Berdasarkan pengertian dari masing-masing kata tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Hak kekayaan intelektual adalah salah satu hak kekayaan yang dimiliki oleh manusia yang ide dan pemikiran kreatif nya timbul karena kemampuan intelektual atau akal seseorang, berupa pengetahuan, seni, sastra dan teknologi. Kemampuan tersebut dapat tercipta melalui pengorbanan, tenaga, waktu dan pikiran. Hasil pemikiran orang atau sekolompok orang tersebut dapat digunakan untuk semua orang yang membutuhkan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih tinggi. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul dari kemampuan atau kecerdasan intelektual dari manusia. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi dari karya tersebut. 

Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas 2 bagian yaitu sebagai berikut:
1.        Hak Cipta (copyright)
2.        Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).

Berikut contoh studi kasus hak kekayaan intelektual yaitu sebagai berikut.
1. Jakarta tahun 2009 terjadi pembajakan software di Indonesia. Dari hasil riset yang dikeluarkan IDC terungkap bahwa aktivitas pembajakan software di Indonesia justru melonjak. Dari riset itu Indonesia ditempatkan pada posisi yang ke-12 sebagai negara dengan tingkat pembajakan software di dunia.
2. Pelanggaran yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan memperjual Video Compact Disc (VCD) porno. Padahal video tersebut sangat tidak pantas ditonton apalagi kepada anak-anak dibawah umur.
3. Melanggar perjanjian yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, misalnya dala perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi yang dicetak atau diedarkan di pasar adalah sebanyak 4.000 eksemplar. Pembanyaran royalti kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu sebanyak 2.000 eksemplar bukan 4.000 eksemplar. Hal ini sangat merugikan pencipta tersebut.  



Sumber:
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual

http://119.252.161.174/bidang-hki/

http://www.slideshare.net/tyas_rohadi/hak-kekayaan-intelektual-dan-kepailitan

















Senin, 23 Maret 2015

Definisi Hukum Industri

Hukum Industri terdiri dari dua kata yaitu hukum dan industri. Sebelum mengetahui pengertian dari hukum industri, terlebih dahulu kita mengetahui definisi dari kedua kata tersebut agar mudah dimengerti. Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang ditetapkan oleh pemerintah atau penguasa sebagai aturan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan dengan teratur. Berikut beberapa pengertian hukum menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
·           Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
·           Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
·           Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
·           Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
·           J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
·           Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
·           S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
·           P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
·           Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Sedangkan definisi industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setangah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati suatu area untuk proses produksi tersebut dengan output produksi berupa barang atau jasa. Setiap industri yang ada memiliki perlindungan dalam semua kegiatannya. Perlindungan itulah yang disebut dengan hukum industri.

Secara garis besar hukum industri mengatur semua kegiatan perindustrian yang ada di Indonesia maupun dunia. Hukum industri sangat diperlukan, yang berarti sebuah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktur dan terorganisasi. Peraturan yang ada dapat terlaksana dengan adanya hukum industri sebagai sasaran untuk pelaksanaan kegiatan industri dan memberikan sanksi-sanksi kepada pihak yang  melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.

Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Adapun salah satu manfaat dari adanya hukum industri yaitu dapat membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Seperti contoh seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Adanya hukum industri akan mempermudah jalannya persaingan pada sektor industri. Hubungan antara sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan disepakati.


Sumber:















My Self

Salam sejahtera bagi para pembaca. Pada kesempatan ini, saya menulis blog mengenai diri saya sendiri. Saya sangat jarang menulis blog tetapi semua ini saya lakukan karena tuntutan perkulihan di Universitas Gunadarma. Saya berharap pembaca tertarik membaca tulisan saya dan selamat membaca.
Nama lengkap saya Chrisnawati Manik, jika di lingkungan rumah saya dipanggil Ina tetapi jika di lingkungan perkuliahan saya dipanggil chris dan jon. Saya asli orang batak dan lahir di Pangkalan Kerinci, Pekanbaru Riau. Saya anak terakhir dari 4 bersaudara dan saya perempuan satu-satunya. Banyak yang bilang saya pasti dimanja oleh kedua orang tua tetapi pada kenyataan nya tidak selalu begitu. Saya juga diperlakukan seperti ketiga abang saya, hanya bedanya saya sangat dijaga sekali dalam arti sejak kecil hingga SMA orang tua saya sangat melarang saya keluar rumah lewat dari jam 10 malam tetapi terkadang saya sering melanggarnya. Nama sekolah SMA saya yaitu SMAN2 Pangkalan Kerinci.
Setelah lulus SMA saya tidak mengikuti jalur undangan seperti teman-teman saya. Jika dingat-ingat saya menyesal tidak mengikuti tes tersebut. sedangkan rata-rata teman saya yang mengikuti tes tersebut lolos PTN di Universitas Riau (UNRI). Tetapi langkah saya tidak berhenti sampai disitu saja, saya mencoba jalur lain dengan megikuti tes dan saya memilih salah satu Universitas Negeri di Medan, Sumatera Utara tetapi tidak lolos. Hingga setelah pengumuman itu saya sangat terpuruk. Setelah itu saya mencoba browsing internet mencari Universitas Swasta terbaik dan diantara Universitas terbaik itu saya pun memutuskan memilih Universitas Gunadarma dengan memilih jurusan Teknik Industri. Saat ini saya baru memasuki tingkat 2 semester 4. Saya tinggal atau ngekost dibelakang kampus E tepatnya di Jalan Lembah, Gang Lembah 1 Rt.01 Rw.007, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Saya sangat suka menggambar. Sewaktu SMP pada pelajaran seni lukis jika hasil gambar saya bagus saya selalu memajang hasil gambar tersebut di kamar saya. Selain itu, jika saya mempunyai waktu luang pasti saya menggambar dan menghias kamar saya. Selain menggambar saya sangat suka menyanyi. Menurut saya dengan menyanyi merupakan hal yang sangat menyenangkan terlebih lagi saat kita dalam keadaan senang. Saya berkeinginan untuk mengikuti paduan suara pada salah satu kompetisi tetapi sampai sekarang hal itu belum terwujud. Walaupun suara saya tidak seindah Agnes Monica tetapi saya percaya jika sering dilatih dengan baik maka hasilnya bagus sesuai usaha yang dilakukan.
Kelemahan saya yaitu tidak percaya diri, saya mudah dipengaruhi orang lain dalam arti plin plan. Sifat ketidakpercaya diri saya sering muncul ketika ada persentasi didepan kelas. Saya mudah putus asa, menangis, mudah tersinggung, kurang kreatif, kurang teliti, mudah down saat mengalami kegagalan, saya susah mengafal dalam keadaan berisik dalam arti saya bisa menghafal jika dalam keadaan sunyi. Selain itu saya memiliki kelebihan yaitu rendah hati, senang bergaul dengan banyak orang, ramah, mudah berbagi. Satu hal yang saya coba tanamkan dalam diri saya yaitu saya harus rendah hati, selalu bersyukur dan sabar dalam segala hal.
Pada kenyataannya tidak banyak yang saya lakukan selama saya kecil hingga sekarang. Tapi satu hal yang saya ketahui yang membuat orang tua saya sedikit bangga adalah sewaktu SMA saya mendapatkan beasiswa dari perusahaan tempat ayah saya bekerja. Beasiswa yang saya peroleh tersebut sangat membantu kebutuhan sekolah saya. Saya besar dikeluarga yang sederhana, tidak berkelimpahan harta tetapi saya mempunyai kasih sayang dari kedua orang tua dan abang-abang saya.
Sekian cerita dari diri saya, saya berpesan kepada kita semua jangan pernah sombong dan pelit ilmu. Terima kasih dan Salam Sejahtera untuk kita semua.