Senin, 23 Maret 2015

Definisi Hukum Industri

Hukum Industri terdiri dari dua kata yaitu hukum dan industri. Sebelum mengetahui pengertian dari hukum industri, terlebih dahulu kita mengetahui definisi dari kedua kata tersebut agar mudah dimengerti. Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang ditetapkan oleh pemerintah atau penguasa sebagai aturan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan dengan teratur. Berikut beberapa pengertian hukum menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
·           Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
·           Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
·           Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
·           Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
·           J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
·           Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
·           S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
·           P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
·           Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Sedangkan definisi industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setangah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati suatu area untuk proses produksi tersebut dengan output produksi berupa barang atau jasa. Setiap industri yang ada memiliki perlindungan dalam semua kegiatannya. Perlindungan itulah yang disebut dengan hukum industri.

Secara garis besar hukum industri mengatur semua kegiatan perindustrian yang ada di Indonesia maupun dunia. Hukum industri sangat diperlukan, yang berarti sebuah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktur dan terorganisasi. Peraturan yang ada dapat terlaksana dengan adanya hukum industri sebagai sasaran untuk pelaksanaan kegiatan industri dan memberikan sanksi-sanksi kepada pihak yang  melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.

Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Adapun salah satu manfaat dari adanya hukum industri yaitu dapat membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Seperti contoh seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Adanya hukum industri akan mempermudah jalannya persaingan pada sektor industri. Hubungan antara sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan disepakati.


Sumber:















Tidak ada komentar:

Posting Komentar