Hukum
Industri terdiri dari dua kata yaitu hukum dan industri. Sebelum mengetahui
pengertian dari hukum industri, terlebih dahulu kita mengetahui definisi dari
kedua kata tersebut agar mudah dimengerti. Hukum adalah peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang ditetapkan oleh pemerintah atau
penguasa sebagai aturan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan dengan teratur. Berikut beberapa
pengertian hukum menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
·
Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam
bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba
membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu
hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan
larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk
hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
·
Achmad Ali
Hukum
adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat
atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai
dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi
bagi pelanggar aturan itu.
·
Immanuel Kant
Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
·
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi
lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan
dalam masyarakat.
·
J.C.T. Simorangkir
Hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
·
Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
·
S.M. Amin
Dalam
bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai
berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi.
Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara.
·
P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi
kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat
dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
·
Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Sedangkan definisi industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setangah jadi atau
barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya. Secara garis
besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan
yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati suatu area untuk proses
produksi tersebut dengan output produksi berupa barang atau jasa. Setiap
industri yang ada memiliki perlindungan dalam semua kegiatannya. Perlindungan
itulah yang disebut dengan hukum industri.
Secara garis besar hukum industri mengatur semua
kegiatan perindustrian yang ada di Indonesia maupun dunia. Hukum industri
sangat diperlukan, yang berarti sebuah hukum yang mengatur tata cara
pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktur dan terorganisasi.
Peraturan yang ada dapat terlaksana dengan adanya hukum industri sebagai
sasaran untuk pelaksanaan kegiatan industri dan memberikan sanksi-sanksi kepada
pihak yang melanggar sanksi tersebut.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggung
jawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggung jawab
dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Adapun salah satu manfaat dari adanya hukum industri yaitu dapat membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Seperti contoh seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Adanya hukum industri akan mempermudah jalannya persaingan pada sektor industri. Hubungan antara sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan disepakati.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Adapun salah satu manfaat dari adanya hukum industri yaitu dapat membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Seperti contoh seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Adanya hukum industri akan mempermudah jalannya persaingan pada sektor industri. Hubungan antara sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan disepakati.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar