Senin, 30 Maret 2015

Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian HAKI
Hak 
Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang), atau wewenang menurut hukum.
Kekayaan
Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
Intelektual
Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.

Berdasarkan pengertian dari masing-masing kata tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Hak kekayaan intelektual adalah salah satu hak kekayaan yang dimiliki oleh manusia yang ide dan pemikiran kreatif nya timbul karena kemampuan intelektual atau akal seseorang, berupa pengetahuan, seni, sastra dan teknologi. Kemampuan tersebut dapat tercipta melalui pengorbanan, tenaga, waktu dan pikiran. Hasil pemikiran orang atau sekolompok orang tersebut dapat digunakan untuk semua orang yang membutuhkan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih tinggi. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul dari kemampuan atau kecerdasan intelektual dari manusia. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi dari karya tersebut. 

Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas 2 bagian yaitu sebagai berikut:
1.        Hak Cipta (copyright)
2.        Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).

Berikut contoh studi kasus hak kekayaan intelektual yaitu sebagai berikut.
1. Jakarta tahun 2009 terjadi pembajakan software di Indonesia. Dari hasil riset yang dikeluarkan IDC terungkap bahwa aktivitas pembajakan software di Indonesia justru melonjak. Dari riset itu Indonesia ditempatkan pada posisi yang ke-12 sebagai negara dengan tingkat pembajakan software di dunia.
2. Pelanggaran yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan memperjual Video Compact Disc (VCD) porno. Padahal video tersebut sangat tidak pantas ditonton apalagi kepada anak-anak dibawah umur.
3. Melanggar perjanjian yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, misalnya dala perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi yang dicetak atau diedarkan di pasar adalah sebanyak 4.000 eksemplar. Pembanyaran royalti kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu sebanyak 2.000 eksemplar bukan 4.000 eksemplar. Hal ini sangat merugikan pencipta tersebut.  



Sumber:
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual

http://119.252.161.174/bidang-hki/

http://www.slideshare.net/tyas_rohadi/hak-kekayaan-intelektual-dan-kepailitan

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar