Pengertian HAKI
Hak
Hak
adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena
telah ditentukan oleh undang-undang), atau wewenang menurut hukum.
Kekayaan
Kekayaan
adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang,
kekuasaan.
Intelektual
Intelektual
adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian
atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Berdasarkan pengertian dari
masing-masing kata tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan
Intelektual ( HAKI ) adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Secara sederhana HAKI mencakup Hak
Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda
tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk
dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, dan hak cipta).
Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya,
yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak kekayaan intelektual adalah salah satu hak kekayaan yang dimiliki oleh manusia yang ide dan pemikiran kreatif nya timbul karena kemampuan intelektual atau akal seseorang, berupa pengetahuan, seni, sastra dan teknologi. Kemampuan tersebut dapat tercipta melalui pengorbanan, tenaga, waktu dan pikiran. Hasil pemikiran orang atau sekolompok orang tersebut dapat digunakan untuk semua orang yang membutuhkan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih tinggi. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul dari kemampuan atau kecerdasan intelektual dari manusia. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi dari karya tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas 2 bagian yaitu sebagai berikut:
1.
Hak
Cipta (copyright)
2.
Hak
kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial
design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan
curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit
terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Berikut contoh studi kasus hak kekayaan intelektual yaitu sebagai
berikut.
1. Jakarta tahun 2009 terjadi pembajakan software di Indonesia.
Dari hasil riset yang dikeluarkan IDC terungkap bahwa aktivitas pembajakan
software di Indonesia justru melonjak. Dari riset itu Indonesia ditempatkan
pada posisi yang ke-12 sebagai negara dengan tingkat pembajakan software di
dunia.
2. Pelanggaran yang bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan, misalnya memperbanyak dan memperjual Video Compact Disc (VCD)
porno. Padahal video tersebut sangat tidak pantas ditonton apalagi kepada anak-anak
dibawah umur.
3. Melanggar perjanjian yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak, misalnya dala perjanjian penerbitan
karya cipta disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi yang
dicetak atau diedarkan di pasar adalah sebanyak 4.000 eksemplar. Pembanyaran
royalti kepada pencipta didasarkan pada perjanjian penerbitan, yaitu sebanyak
2.000 eksemplar bukan 4.000 eksemplar. Hal ini sangat merugikan pencipta
tersebut.
Sumber:
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual
http://119.252.161.174/bidang-hki/
http://www.slideshare.net/tyas_rohadi/hak-kekayaan-intelektual-dan-kepailitan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar