Pemberian perlindungan
hak cipta kurang cukup dalam memberikan arti atau manfaat bagi pertumbuhan
bakat atau kreativitas bagi para pencipta. Oleh karena itu diperlukan upaya
untuk mendorong kemajuan di bidang karya cipta sungguh sangat berarti jika
diberikan perlindungan yang dapat menjamin penciptanya dimanapun dan disetiap
saat, sehingga kepastian mengenai hukum diharapkan benar-benar diperoleh oleh
pencipta. Pemberian perlindungan hak cipta secara internasional merupakan
langkah tepat penjaminan mutu kreativitas dari pencipta. Perlindungan hak cipta
secara internasional meliputi Berner
Convention, Universal Copyright
Convention, Rome Convention, dan
Geneva Convention. Berikut akan
dibahas mengenai konvensi berner dan konvensi
hak cipta universal.
a.
Konvensi Berner
Konvensi Bern atau
Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama
kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.Konvensi Bern mengikuti langkah
Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan
kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya,
yaitu paten, merek, dan desain industri. Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi
Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun
1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk
Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya,
BIRPI), di Bern.
Pada tahun 1960, BIRPI
dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi
internasional lain di kota tersebut,dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi
WIPO,Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan
organisasi di bawah PBB. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang
menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari
negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang
dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri.
Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu
yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau
barang itu pertama kali diciptakan atau posisi orang tersebut tidaklah
diperhitungkan hanyalah dilihat tempat diterbitkannya karya-karya tersebut.
Namun demikian, sekadar
memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya
apabila undang-undang hak cipta di negara- negara anggotanya sangat berbeda
satu dengan yang lainnya, karena hal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu
sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang pengarang di
sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara
yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada. Karena itu, Konvensi
Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di
antara negara- negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi
ini menetapkan serangkaian tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh
undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.Hak cipta di bawah Konvensi
Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi Bern
menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan
dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal
dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan
perlindungan untuk jangka waktu yang lebihlama, seperti yang dilakukan oleh Uni
Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak
cipta tahun 1993.
Konvensi Bern direvisi
di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern
pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948,
di Stockholm pada tahun 1967 dandi Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun
1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah
daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut
nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara
masing-masing. Terdapat tiga prinsip dasar akibat keikutsertaan anggota
konvensi berner, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan
dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a.
Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta
perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti
diperoleh ciptaan seorangpencipta warga negara sendiri.
b. Prinsip automatic
protection
Pemberian
perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat
apapun.
c. Prinsip independence
of protection
Bentuk
perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan
perlindungan hukum Negara asal pencipta. Konvensi Bern yang mengatur tentang
perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di
Bern pada tanggal 9 September 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi
serta penyempurnaan- penyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada
tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908.
Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya
secara berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah
karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah
dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang
terpenting dalam Konvensi Bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang
diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan
pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang
diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung
dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas
dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang
dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri.
b.
Universal Copyright Convention (UCC)
Konvensi Hak Cipta Universal atau disebut juga
dengan Universal Copyright
Convention adalah persetujuan
yang mengatur hak cipta internasional
yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952. Konvensi ini diselenggarakan di
bawah naungan United Nations
Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern. Universal Copyright Convention mulai
berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini berkaitan mengenai karya
dari orang-orang yang tanpa ada status kewarganegaraan dan orang-orang
pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian,
perlu dilindung oleh hak-hak yang bersangkutan. Dengan demikian salah satu dari
tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara
berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap
hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan
pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi Bern menganut dasar
falsafah Eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si
pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak
monopoli.
Universal
Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara
falsafah Eropa dan Amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si
pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan
karena adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang
lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh
peraturan yang menciptakan adanya hak tersebut.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Hak_Cipta_Universal