Senin, 04 Mei 2015

Hak Cipta



Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta Indonesia). Hal ini berarti bahwa hak cipta hanyalah dapat dimiliki oleh pencipta atau pemiliknya saja. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum yang telah ada. Hak cipta termasuk salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang berarti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atas karyanya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan diciptakan atau dibuat oleh penciptanya. Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya yang penjelasan terdapat pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ketangan kreditur.
Hak cipta didalam pengertian luasnya terdapat beberapa unsur yang terkandung didalamnya. Berikut beberapa unsur yang antara lain adalah:
·            Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·            Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
·            Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, yaitu sebagai berikut.
·            Hak Moral
Hak moral merupakan hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta dengan beberapa tujuan yaitu.
-             Tetap atau tidak mencantumkan namanya pada salinan yang sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum,
-             menggunakan nama alias atau samarannya,
-             mengubah ciptaanya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat,
-             mengubah judul dan anak judul ciptaan, dan
-             mempertahankan haknya dalam terjadinya distori ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan reputasinya.
Hak moral tidak dapat diahlikan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaannya dapat diahlikan dengan wasiat atau dengan sebab lain sesuai ketentuan perundang-undangan, setelah pencipta meninggal dunia.

·            Hak Ekonomi
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi terhadap ciptaanya untuk melakukan hal-hal yang mecakup sebagai berikut.
a.          Penerbitan ciptaan,
b.         penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya,
c.          penerjemahan ciptaan,
d.         pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan,
e.          pendistribusian ciptaan atau salinannya,
f.          pertunjukan ciptaan,
g.         pengumuman ciptaan,
h.         pengomunikasian ciptaan, dan
i.           penyewaan ciptaan
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pihak pencipta atau pemegang hak cipta. Sementara itu, setiap orang yang tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melaksanakan hak ekonomi dari suatu ciptaan, dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan ciptaan tersebut secara komersial.


Sumber :
Tim Visi Yustisia, 2015. Panduan Resmi Hak Cipta. Visimedia. Jakarta.





Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta Indonesia). Hal ini berarti bahwa hak cipta hanyalah dapat dimiliki oleh pencipta atau pemiliknya saja. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum yang telah ada. Hak cipta termasuk salah satu jenis 
hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.


Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang berarti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atas karyanya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan diciptakan atau dibuat oleh penciptanya. Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya yang penjelasan terdapat pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ketangan kreditur.

Hak cipta didalam pengertian luasnya terdapat beberapa unsur yang terkandung didalamnya. Berikut beberapa unsur yang antara lain adalah:

·            Pencipta

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

·            Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

·            Ciptaan

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.


Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, yaitu sebagai berikut.

·            Hak Moral

Hak moral merupakan hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta dengan beberapa tujuan yaitu.

-             Tetap atau tidak mencantumkan namanya pada salinan yang sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum,

-             menggunakan nama alias atau samarannya,

-             mengubah ciptaanya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat,

-             mengubah judul dan anak judul ciptaan, dan

-             mempertahankan haknya dalam terjadinya distori ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan reputasinya.

Hak moral tidak dapat diahlikan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaannya dapat diahlikan dengan wasiat atau dengan sebab lain sesuai ketentuan perundang-undangan, setelah pencipta meninggal dunia.


·            Hak Ekonomi

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi terhadap ciptaanya untuk melakukan hal-hal yang mecakup sebagai berikut.

a.          Penerbitan ciptaan,

b.         penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya,

c.          penerjemahan ciptaan,

d.         pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan,

e.          pendistribusian ciptaan atau salinannya,

f.          pertunjukan ciptaan,

g.         pengumuman ciptaan,

h.         pengomunikasian ciptaan, dan

i.           penyewaan ciptaan

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pihak pencipta atau pemegang hak cipta. Sementara itu, setiap orang yang tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melaksanakan hak ekonomi dari suatu ciptaan, dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan ciptaan tersebut secara komersial.



Sumber :

Tim Visi Yustisia, 2015. Panduan Resmi Hak Cipta. Visimedia. Jakarta.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar