Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-Undang Hak
Cipta Indonesia). Hal ini berarti bahwa hak cipta hanyalah dapat dimiliki oleh
pencipta atau pemiliknya saja. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak
khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan
haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak
dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum yang telah ada. Hak cipta termasuk salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak
cipta merupakan hak ekslusif, yang berarti bahwa selain pencipta maka orang
lain tidak berhak atas karyanya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul
secara otomatis setelah suatu ciptaan diciptakan atau dibuat oleh penciptanya.
Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena ia
mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud
videnya yang penjelasan terdapat pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta.
Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan,
karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ketangan
kreditur.
Hak
cipta didalam pengertian luasnya terdapat beberapa unsur yang terkandung
didalamnya. Berikut beberapa unsur yang antara lain adalah:
· Pencipta
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
· Pemegang Hak Cipta
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut secara sah.
· Ciptaan
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Hak
cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi,
yaitu sebagai berikut.
· Hak Moral
Hak
moral merupakan hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta dengan
beberapa tujuan yaitu.
- Tetap atau tidak mencantumkan namanya
pada salinan yang sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum,
- menggunakan nama alias atau samarannya,
- mengubah ciptaanya sesuai dengan
kepatutan dalam masyarakat,
- mengubah judul dan anak judul ciptaan,
dan
- mempertahankan haknya dalam terjadinya
distori ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan reputasinya.
Hak
moral tidak dapat diahlikan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaannya
dapat diahlikan dengan wasiat atau dengan sebab lain sesuai ketentuan
perundang-undangan, setelah pencipta meninggal dunia.
· Hak Ekonomi
Hak
ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Pencipta atau pemegang hak cipta
memiliki hak ekonomi terhadap ciptaanya untuk melakukan hal-hal yang mecakup
sebagai berikut.
a. Penerbitan ciptaan,
b. penggandaan ciptaan dalam segala
bentuknya,
c. penerjemahan ciptaan,
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau
pentransformasian ciptaan,
e. pendistribusian ciptaan atau
salinannya,
f. pertunjukan ciptaan,
g. pengumuman ciptaan,
h. pengomunikasian ciptaan, dan
i. penyewaan ciptaan
Setiap
orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pihak pencipta
atau pemegang hak cipta. Sementara itu, setiap orang yang tanpa izin dari
pencipta atau pemegang hak cipta melaksanakan hak ekonomi dari suatu ciptaan,
dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan ciptaan tersebut secara
komersial.
Sumber
:
Tim
Visi Yustisia, 2015. Panduan Resmi Hak Cipta. Visimedia. Jakarta.
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf Diakses pada tanggal 3 Mei 2015 .
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta Indonesia). Hal ini berarti bahwa hak cipta hanyalah dapat dimiliki oleh pencipta atau pemiliknya saja. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum yang telah ada. Hak cipta termasuk salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak
cipta merupakan hak ekslusif, yang berarti bahwa selain pencipta maka orang
lain tidak berhak atas karyanya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul
secara otomatis setelah suatu ciptaan diciptakan atau dibuat oleh penciptanya.
Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena ia
mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud
videnya yang penjelasan terdapat pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta.
Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan,
karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ketangan
kreditur.
Hak
cipta didalam pengertian luasnya terdapat beberapa unsur yang terkandung
didalamnya. Berikut beberapa unsur yang antara lain adalah:
· Pencipta
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
· Pemegang Hak Cipta
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut secara sah.
· Ciptaan
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Hak
cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi,
yaitu sebagai berikut.
· Hak Moral
Hak
moral merupakan hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta dengan
beberapa tujuan yaitu.
- Tetap atau tidak mencantumkan namanya
pada salinan yang sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum,
- menggunakan nama alias atau samarannya,
- mengubah ciptaanya sesuai dengan
kepatutan dalam masyarakat,
- mengubah judul dan anak judul ciptaan,
dan
- mempertahankan haknya dalam terjadinya
distori ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan reputasinya.
Hak
moral tidak dapat diahlikan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaannya
dapat diahlikan dengan wasiat atau dengan sebab lain sesuai ketentuan
perundang-undangan, setelah pencipta meninggal dunia.
· Hak Ekonomi
Hak
ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Pencipta atau pemegang hak cipta
memiliki hak ekonomi terhadap ciptaanya untuk melakukan hal-hal yang mecakup
sebagai berikut.
a. Penerbitan ciptaan,
b. penggandaan ciptaan dalam segala
bentuknya,
c. penerjemahan ciptaan,
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau
pentransformasian ciptaan,
e. pendistribusian ciptaan atau
salinannya,
f. pertunjukan ciptaan,
g. pengumuman ciptaan,
h. pengomunikasian ciptaan, dan
i. penyewaan ciptaan
Setiap
orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pihak pencipta
atau pemegang hak cipta. Sementara itu, setiap orang yang tanpa izin dari
pencipta atau pemegang hak cipta melaksanakan hak ekonomi dari suatu ciptaan,
dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan ciptaan tersebut secara
komersial.
Sumber
:
Tim
Visi Yustisia, 2015. Panduan Resmi Hak Cipta. Visimedia. Jakarta.
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf Diakses pada tanggal 3 Mei 2015 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar