Selasa, 05 Mei 2015

Seputar Mengenai Hak Merek

Pengertian Hak Merek
Sebelum mengenal lebih jauh mengenai hak merek, maka ketahui terlebih dahulu pengertian dari hak merek. Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 menyatakan bahwa hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Jenis-jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya dengan maksud untuk membedakan dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis merek antara lain yaitu:
1. Merek lukisan (bell mark)
2. Merek kata (world mark)
3. Merek bentuk (form mark)
4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
5. Merek judul (title mark).

Persyaratan Merek
Setiap orang atau badan hukum yang berwenang yang ingin menggunakan suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang yang harus dipenuhi adalah merek tersebut harus mempunyai daya pembedaan yang cukup agar dapat dibedakan dengan yang lain. Untuk merek dagang tanda dapat dilekatkan pada barang, pembukngkus, atau kedua-duanya. Sedangkan untuk merek jasa dapat dicantumkan secara tertentu pada hal-hal yang bersangkutan dengan merek jasa. Dengan kata lain, tanda yang dipakai ini harus sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang- barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan dengan yang lain.

Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila terdapat salah satu unsur di bawah ini yaitu sebagai berikut:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
    kesusilaan atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.

Langkah yang dilakukan apabila memutuskan untuk menggunakan, memperdagangkan, mengedarkan dan memproduksi suatu produk atau jasa dengan merek tertentu, perlu dilakukan pengecekan di Ditjen HKI untuk mengetahui apakah merek yang dipakai untuk produk/jasa tersebut sudah terdaftar atas nama pihak lain. Jika belum terdaftar maka ajukan permohonan pendaftaran merek di kelas barang/jasa yang diminati.


Sumber:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar