Pengertian Hak Merek
Sebelum
mengenal lebih jauh mengenai hak merek, maka ketahui terlebih dahulu pengertian
dari hak merek. Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 menyatakan bahwa
hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Jenis-jenis Merek
UUM
Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya
menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya dengan maksud untuk
membedakan dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya pembedaan
itu, maka terdapat beberapa jenis merek antara lain yaitu:
1. Merek lukisan
(bell mark)
2. Merek kata (world
mark)
3. Merek bentuk
(form mark)
4. Merek bunyi-bunyian
(klank mark)
5.
Merek judul (title mark).
Persyaratan Merek
Setiap
orang atau badan hukum yang berwenang yang ingin menggunakan suatu merek, agar
merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang yang harus
dipenuhi adalah merek tersebut harus mempunyai daya pembedaan yang cukup agar
dapat dibedakan dengan yang lain. Untuk merek dagang tanda dapat dilekatkan
pada barang, pembukngkus, atau kedua-duanya. Sedangkan untuk merek jasa dapat
dicantumkan secara tertentu pada hal-hal yang bersangkutan dengan merek jasa. Dengan
kata lain, tanda yang dipakai ini harus sedemikian rupa, sehingga mempunyai
cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau
barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan
barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek
itu barang- barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan dengan yang
lain.
Menurut
pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila terdapat salah
satu unsur di bawah ini yaitu sebagai berikut:
1.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum.
2.
Tidak memiliki daya pembeda.
3.
Telah menjadi milik umum.
4.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran.
Langkah
yang dilakukan apabila memutuskan untuk menggunakan, memperdagangkan,
mengedarkan dan memproduksi suatu produk atau jasa dengan merek tertentu, perlu
dilakukan pengecekan di Ditjen HKI untuk mengetahui apakah merek yang dipakai
untuk produk/jasa tersebut sudah terdaftar atas nama pihak lain. Jika belum
terdaftar maka ajukan permohonan pendaftaran merek di kelas barang/jasa yang
diminati.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar