Selasa, 05 Mei 2015

Simbol-simbol yang digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual

Pada blog sebelumnya saya sudah menjelaskan mengenai hak kekayaan intelektual. Setelah mengetahui  mengenai hak kekayaan intelektual dari segi pengertian, jenis-jenis maka ada baiknya mengenal simbol-simbol atau istilah-istilah yang biasa digunakan dalam hak kekayaan intelektual. Simbol-simbol yang biasa ditemukan pada sebuah produk adalah sebagai berikut.


 http://watermarked.cutcaster.com/cutcaster-photo-100569144-Copyright-Registered-And-Trademark-Symbols.jpg

Pada ketiga simbol diatas kita sering melihat ketiga simbol tersebut seperti pada sebuah produk. Nama-nama simbol diatas yaitu copyright, registered, dan trademark. Berikut penjelasan mengenai symbol-simbol atau istilah-istilah yang biasa digunakan yaitu:
a.       Copyright (©)
Simbol © kepanjangan dari copyright artinya hak cipta . Copyright adalah bentuk simbol dari properti intelektual yang memberikan penciptanya hak penuh dalam jangka waktu tertentu. Hak tersebut dapat berupa:
1.      Untuk menggandakan karyanya dan menjualnya.
2.      Untuk mengimpor/mengekspor karyanya.
3.      Untuk membentuk diversifikasi dari karyanya itu (pekerjaan yang diadaptasi dari karya asli).
4.      Untuk menampilkan karyanya di muka umum.
5.      Untuk menjual/mendelegasikan hak atas karyanya kepada orang lain.
6.      Untuk menyiarkan/menampilkan karyanya di radio/tv.

Simbol © ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja dari sebuah ide atau informasi yang telah dicetak di suatu medium yang berwujud. Beberapa juridiksi mengenal istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu karya, seperti hak untuk dicantumkan nama si pencipta dari suatu karya.

b.      R (Registered / ®)

http://i1135.photobucket.com/albums/m630/Grafikide/RegisterExamples-1.jpg

Simbol ® merupakan kepanjangan dari registered merk artinya merek terdaftar. Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.

c.       TM (Trademark / TM)

http://i1135.photobucket.com/albums/m630/Grafikide/TMExamples-1.jpg


Simbol TM merupakan kepanjangan dari trade mark artinya merek dagang . untuk merek dagang yang belum terdaftar , yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang . contohnya : logo TM(Ô)  pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata "i'm lovin'if" pada logo mcdonald

Logo C , R dan TM merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan meniru atau menjiplak karyanya . Tentunya kita jika membuat sebuah karya pasti tidak ingin ditiru tanpa izin. Penting bagi kita untuk mengerti arti-arti dari simbol-simbol diatas agar dapat melindungi Hak Kekayaan Intelektual sebagai pencipta kreatif.

sumber :
http://grafikide.com/?p=3795

 

 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar