Pada blog sebelumnya saya sudah
menjelaskan mengenai hak kekayaan intelektual. Setelah mengetahui mengenai hak kekayaan intelektual dari segi
pengertian, jenis-jenis maka ada baiknya mengenal simbol-simbol atau istilah-istilah
yang biasa digunakan dalam hak kekayaan intelektual. Simbol-simbol yang biasa
ditemukan pada sebuah produk adalah sebagai berikut.
http://watermarked.cutcaster.com/cutcaster-photo-100569144-Copyright-Registered-And-Trademark-Symbols.jpg
Pada ketiga simbol diatas kita sering
melihat ketiga simbol tersebut seperti pada sebuah produk. Nama-nama simbol diatas
yaitu copyright, registered, dan trademark. Berikut
penjelasan mengenai symbol-simbol atau istilah-istilah yang biasa digunakan
yaitu:
a. Copyright (©)
Simbol © kepanjangan dari copyright artinya hak cipta . Copyright adalah bentuk simbol dari properti
intelektual yang memberikan penciptanya hak penuh dalam jangka waktu tertentu.
Hak tersebut dapat berupa:
1. Untuk menggandakan karyanya dan
menjualnya.
2. Untuk mengimpor/mengekspor karyanya.
3. Untuk membentuk diversifikasi dari
karyanya itu (pekerjaan yang diadaptasi dari karya asli).
4. Untuk menampilkan karyanya di muka
umum.
5. Untuk menjual/mendelegasikan hak
atas karyanya kepada orang lain.
6. Untuk menyiarkan/menampilkan
karyanya di radio/tv.
Simbol
© ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja dari sebuah ide atau informasi
yang telah dicetak di suatu medium yang berwujud. Beberapa juridiksi mengenal
istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu karya, seperti hak untuk dicantumkan
nama si pencipta dari suatu karya.
b. R (Registered / ®)
http://i1135.photobucket.com/albums/m630/Grafikide/RegisterExamples-1.jpg
Simbol ® merupakan kepanjangan dari registered
merk artinya
merek terdaftar. Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized
Company Logo, yang
berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai
dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.
c.
TM
(Trademark / TM)
http://i1135.photobucket.com/albums/m630/Grafikide/TMExamples-1.jpg
Simbol TM merupakan kepanjangan dari trade mark artinya merek dagang . untuk merek dagang yang belum terdaftar , yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang . contohnya : logo TM(Ô) pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata "i'm lovin'if" pada logo mcdonald
Logo C , R dan TM merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan meniru atau menjiplak karyanya . Tentunya kita jika membuat sebuah karya pasti tidak ingin ditiru tanpa izin. Penting bagi kita untuk mengerti arti-arti dari simbol-simbol diatas agar dapat melindungi Hak Kekayaan Intelektual sebagai pencipta kreatif.
sumber :
http://grafikide.com/?p=3795
Tidak ada komentar:
Posting Komentar