Istilah paten berasal dari bahasa Latin
yang berarti dibuka dan berlawanan dengan Latent yang berarti terselubung, oleh
karenanya bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka untuk
diketahui oleh umum. Pengertian paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1989 adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil temuannya
di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut untuk memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melakukannya. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten
atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam daftar hak paten. Hak
paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten.
Proses perolehan paten harus melaksanakan langkah-langkah dan memenuhi syarat untuk dapat mematenkan suatu invensi. Invensi merupakan penemuan baru dan belum ada sebelumnya yang diciptakan berdasarkan hasil kreativitas manusia. Adapun syarat
terhadap invensi yang dapat diberi paten adalah invensi baru. Jika invensi yang
diajukan paten tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkap sebelumnya serta
Invensi mengandung langkah inovatif, jika invensi tersebut merupakan hal yang
tidak diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu
dibidang teknik, invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri, artinya
invensi yang dapat dipatenkan adalah invensi yang dapat digunakan di bidang
industri, dan mengandung langkah inventif (kebaharuan).
Setiap perusahaan yang bergerak dibidang
produksi pasti butuh hak eksklusif terhadap produknya, untuk memperolehnya maka
harus dimohonkan patennya yang tentunya sangat berguna dalam persaingan pasar.
Menurut Rachmadi Usman, S.H. pengertian perusahaan adalah tidak jauh beda
dengan yang dirumuskan dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan. Bekerja dan
berkedudukan di sekitar wilayah Republik Indonesia yang bertujuan untuk
memperoleh laba.
Paten hanya dapat diperoleh dengan cara
permohonan, yaitu dengan cara memohonkan invensi yang ingin diperoleh patennya
ke Ditjend Hak Kekayaan intelektual yang selanjutnya disingkat dengan istilah
DitJend HKI. Dalam pendaftaran tersebut memiliki prosedur, mulai dari tata cara
permohonan dan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran paten.
Dalam pendaftaran dengan hak prioritas
diatur secara khusus pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten pada
pasal yang ke 27, yaitu:
1. Pendaftaran menggunakan hak prioritas
sebagaimana diatur dalam paris convention
for the protection of industri property yang mengatur tentang jangka waktu
dan tata cara dalam mengajukan pendaftaran.
2. Pendaftaran yang mengunakan
permohonan dengan hak prioritas wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas, yang
disahkan oleh pejabat berwenang.
3. Apabila point pertama dan kedua tidak
dipenuhi maka permohonan tidak bisa diajukan dengan menggunakan hak prioritas.
Selain itu, persyaratan paten yaitu paten
hanya dapat diajukan untuk satu invensi ataupun beberapa invensi yang menjadi
satu kesatuann invensi. Hanya dapat diajukan untuk satu invensi maksudnya
adalah tidak boleh ada dua paten dengan invensi yang sama, dan apabila
dipatenkan oleh lebih dari satu invensi haruslah dijadikan menjadi satu
kesatuan invensi.
Sumber:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/39624/4/Chapter%20I.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar