Selasa, 05 Mei 2015

Seputar Mengenai Hak Paten

Istilah paten berasal dari bahasa Latin yang berarti dibuka dan berlawanan dengan Latent yang berarti terselubung, oleh karenanya bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka untuk diketahui oleh umum. Pengertian paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut untuk memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melakukannya. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam daftar hak paten. Hak paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten.

Proses perolehan paten harus melaksanakan langkah-langkah dan memenuhi syarat untuk dapat mematenkan suatu invensi. Invensi merupakan penemuan baru dan belum ada sebelumnya yang diciptakan berdasarkan hasil kreativitas manusia. Adapun syarat terhadap invensi yang dapat diberi paten adalah invensi baru. Jika invensi yang diajukan paten tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkap sebelumnya serta Invensi mengandung langkah inovatif, jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang teknik, invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri, artinya invensi yang dapat dipatenkan adalah invensi yang dapat digunakan di bidang industri, dan mengandung langkah inventif (kebaharuan).

Setiap perusahaan yang bergerak dibidang produksi pasti butuh hak eksklusif terhadap produknya, untuk memperolehnya maka harus dimohonkan patennya yang tentunya sangat berguna dalam persaingan pasar. Menurut Rachmadi Usman, S.H. pengertian perusahaan adalah tidak jauh beda dengan yang dirumuskan dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan. Bekerja dan berkedudukan di sekitar wilayah Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh laba.

Paten hanya dapat diperoleh dengan cara permohonan, yaitu dengan cara memohonkan invensi yang ingin diperoleh patennya ke Ditjend Hak Kekayaan intelektual yang selanjutnya disingkat dengan istilah DitJend HKI. Dalam pendaftaran tersebut memiliki prosedur, mulai dari tata cara permohonan dan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran paten.
Dalam pendaftaran dengan hak prioritas diatur secara khusus pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten pada pasal yang ke 27, yaitu:
1. Pendaftaran menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam paris convention for the protection of industri property yang mengatur tentang jangka waktu dan tata cara dalam mengajukan pendaftaran.
2. Pendaftaran yang mengunakan permohonan dengan hak prioritas wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas, yang disahkan oleh pejabat berwenang.
3. Apabila point pertama dan kedua tidak dipenuhi maka permohonan tidak bisa diajukan dengan menggunakan hak prioritas.

Selain itu, persyaratan paten yaitu paten hanya dapat diajukan untuk satu invensi ataupun beberapa invensi yang menjadi satu kesatuann invensi. Hanya dapat diajukan untuk satu invensi maksudnya adalah tidak boleh ada dua paten dengan invensi yang sama, dan apabila dipatenkan oleh lebih dari satu invensi haruslah dijadikan menjadi satu kesatuan invensi.


Sumber:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/39624/4/Chapter%20I.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar